Doni Salmanan (DS), pemberi pengaruh di media sosial (influencer), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polri terkait dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni dilaporkan ke polisi karena kasus platform binary option atau opsi biner bernama Quotex.
Bersama tim kuasa hukumnya, pria yang dikenal sebagai crazy rich asal Bandung, Jawa Barat, ini tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata afiliator trading binary option tersebut seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/3).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan terkait laporan korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA. "Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi; dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Asep.
Sebelumnya, Pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selanjutnya, dia juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Doni dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Penyidik telah meningkatkan status perkara DS dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Jumat (4/3). Sebanyak 12 saksi hingga kini telah diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli, dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.
Platform yang dipakai Doni, Quotex, merupakan platform judi berkedok trading yang dibuat pengembang asal Seychelles, Awesomo Ltd.
Perusahaan ini merupakan anggota International Financial Market Relations Regulation Center (IFMRRC). Meskipun perusahaan pengembang Quotex terdaftar di IFMRRC, namun Awesomo Ltd maupun Quotex sama sekali tidak terdaftar di regulator negara manapun.
IFMRRC yang menaungi Quotex merupakan layanan penyelesaian perselisihan pihak ketiga yang independen dan bukan regulator resmi. "Jadi intinya adalah perusahaan ini tidak terdaftar resmi oleh otoritas keuangan resmi, namun hanya oleh IFMRRC saja," demikian dikutip dari laman DayTrading.com.
Meski begitu, Quotex telah hadir di beberapa negara dan digunakan lebih dari 4 juta orang. Sebagai platform binary option, Quotex menawarkan lebih dari 410 aset untuk perdagangan opsi secara digital.
Opsi biner sendiri merupakan instrumen trading daring yang mengharuskan pengguna memilih satu di antara dua opsi, apakah harga aset akan naik ataukah turun.
Pengguna mesti menaruh modal, seperti emas, valas, saham, hingga kripto. Kemudian, mereka mempertaruhkan modal ini untuk menebak harga dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Di Quotex, pengguna bisa bertaruh pada 27 mata uang, hingga kripto, seperti bitcoin, riple, hingga ethereum. Mereka juga bisa bertaruh saham di 15 bursa terkemuka. Kemudian, Quotex juga menawarkan komoditas emas, perak, dan minyak.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa aplikasi opsi biner seperti Quotex dan Binomo merupakan platform ilegal.
Hal ini karena praktiknya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Aturan itu menjelaskan bahwa opsi merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk bertransaksi kontrak berjangka atau komoditi. Opsi juga seharusnya ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
Bappebti juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk aplikasi binary option. "Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (26/1). Sedangkan regulator itu telah memblokir 92 platform terkait binary option tahun lalu, seperti Binomo, Olymp Trade, IQ Option, dan Octa FX.