Salah satu mantan pegawai KPK Tata Khoiriyah mengatakan persidangan dihadiri beberapa perwakilan mantan pegawai KPK. Selain itu, turut hadir juga kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW), Visi Law Office.  

Menurut Tata, para mantan pegawai KPK telah menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan dan upaya banding dari keberatan tersebut, terhadap pelaksanaan TWK dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. “Namun, upaya tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang wajar dan layak selama mengupayakan penyelesaian permasalahan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM,” ujar Tata dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

Setelah diberhentikan, sebanyak 44 mantan pegawai KPK memutuskan bergabung dengan institusi Polri sebagai ASN. Menurut mantan penyidik KPK, M. Praswad, menjadi ASN merupakan salah satu cara untuk melanjutkan perjuangan. Ia menyebut ada 13 orang yang memilih untuk tidak menjadi ASN di kepolisian.

"Kami memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal,” ujar Praswad yang juga Ketua IM57+ Institute, wadah bagi 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Selasa (7/12).

Dari 44 orang tersebut, ada nama sejumlah penyidik senior yang memutuskan ikut bergabung dengan institusi Polri, antara lain Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.

Novel mengatakan ia dan kawan-kawan merasa prihatin atas kasus korupsi yang masih banyak dan bersifat masif. Apalagi, ia juga menyinggung kondisi KPK semakin tidak dipercaya publik karena pimpinannya yang bermasalah. 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin