Polri Ungkap Peran Doni Salmanan di Quotex

ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.
16/3/2022, 10.39 WIB

Untuk mengusut kasus ini, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa enam publik figur untuk menelusuri aset Doni Salmanan pada Jumat (18/3) dan Senin (21/3). Mereka berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," ungkap Asep.

Sebelumnya Selasa (15/3) lalu penyidik sudah memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. Sedangkan manajer Doni Salmanan, berinisial EJS akan diperiksa pada Senin (21/3) pekan depan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita 97 item aset Doni Salmanan senilai Rp64 miliar, yang terkait dengan dugaan penipuan dan TPPU melalui aplikasi Quotex.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp3,3 miliar, dan 22 jenis pakaian dengan berbagai merek, empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, serta tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex. Termasuk juga 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera.

"Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, mutasi rekening," kata Asep.

Tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Doni Salmanan juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sehingga tidak tertipu dengan trading ilegal.

"Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni dikutip Antara.

Ia melanjutkan, "Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara