Pemerintah melonggarkan sejumlah persyaratan aktivitas di tengah pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo antara lain memutuskan untuk menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3).
Meski begitu, PPLN tetap diwajibkan menjalankan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) saat tiba di Tanah Air. Jika PPLN memiliki hasil tes positif SARS-COV-2, pelakuakan ditangani oleh Satgas Penanganan Covid-19. Namun jika PPLN mendapatkan hasil negatif corona, ia bisa melanjutkan aktivitas di daerah tujuan.
Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi Covid-19 terus membaik. Ia mengatakan, perbaikan kasus corona terus terlihat hingga Rabu (22/3).
Pemerintah melaporkan pasien baru Covid-19 bertambah 6.376 pada Rabu (23/3), turun dari 7.464 pada Selasa (22/3). Sejalan dengan itu, angka positif di sejumlah daerah penyumbang utama kasus Covid-19 juga menurun.
Provinsi Jawa Barat melaporkan tambahan 1.262 kasus hari ini, turun 26,7% dari kemarin. Penurunan kasus juga terjadi di Jawa Tengah dari 828 kasus menjadi 750 kasus dan Jawa Timur dari 478 kasus menjadi 440 kasus.
Sementara di DKI Jakarta, kasus baru Covid-19 di ibu kota menanjak dari 1.012 kasus menjadi 1.235 kasus.
Total kasus positif hari ini didapatkan dari pemeriksaan terhadap 109.694 orang. Sedangkan rasio positif virus corona yang diperoleh secara harian mencapai 5,81%.
Pemerintah juga melaporkan angka kematian pasien Covid-19 hari ini bertambah 159. Jumlah terbanyak disumbangkan Jawa Tengah yang melaporkan 38 orang meninggal dunia.
Selain itu angka kesembuhan pasien juga bertambah 19.209 orang. Tambahan terbanyak berasal dari Jawa Barat yang melaporkan 7.161 orang dinyatakan negatif corona.
Pemerintah juga melaporkan kasus aktif Covid-19 berkurang 12.992 orang. Selain itu ada pula 11.655 orang yang saat ini berstatus suspek virus corona.