Pemerintah Buka Peluang PPKM Level 1 Saat Lebaran

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Warga bersepeda di kawasan Bundaran, Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (20/3/2022). Warga mulai ramai beraktifitas olahraga saat Jakarta kembali menerapkan kebijakan PPKM level 2.
23/3/2022, 20.56 WIB

Menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia membuka peluang bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang. Hal itu disampaikan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam Rapat Dengar bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Rabu (23/3).

Melihat kondisi kasus positif saat ini, Indonesia masih pada masa pandemi Covid-19 sehingga PPKM masih akan terus diberlakukan. Meski demikian, pemerintah dapat menurunkan PPKM menjadi ke pelvel terendah. “Ini memang sudah dibahas, kemungkinan PPKM level 1 (pada Idul Fitri),” kata perwakilan KPCPEN Montty Girianna. 

Jika PPKM menjadi level 1, maka aktivitas di ruang publik dapat dibuka dengan kapasitas 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara untuk menerapkan kebijakan bebas PPKM, Indonesia harus terlebih dulu berada pada kondisi endemi. Syarat memasuki endemi mesti ada 70% masyarakat yang sudah divaksin, termasuk kalangan lanjut usia (lansia). “Sebelum itu terjadi, maka kemungkinan kecil kita menerapkan pembebasan PPKM di wilayah manapun,” ujar Montty.

Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, capaian vaksinasi untuk lansia masih mencapai 58,48% per 19 Maret 2022, kurang 11,5% untuk memenuhi target 70%. Terkait hal itu, KPCPEN menjelaskan kendala untuk mempercepat vaksinasi bagi lansia.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla