Pengertian dan Perbandingan Reksadana Syariah dengan Konvensional

123RF.com/Thananit Suntiviriyanon
Ilustrasi investasi. Selain menyasar objek investasi, seperti saham dan obligasi, investasi reksadana juga menyasar preferensi investor. Salah satunya adalah, reksadana syariah, yang ditujukan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Penulis: Husen Mulachela
Editor: Agung
25/3/2022, 15.33 WIB

Reksadana syariah merupakan salah satu alternatif untuk berinvestasi dengan tetap mengedepankan prinsip hukum Islam. Produk ini cocok untuk pemula, pemodal kecil, atau pemodal yang tidak punya banyak waktu maupun keahlian dalam memahami, menganalisis, dan menghitung risiko investasi mereka.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut terkait reksadana syariah, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu reksadana secara umum.

Pengertian Reksadana

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi. Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga, seperti saham, obligasi, dan pasar uang.

Dalam investasi reksadana, investor memperoleh keuntungan dari investasi yang didapat melalui pembagian dividen atau bunga yang dibukukan pada nilai aktiva bersih (NAB). Sedangkan manajer investasi yang mengelola dana juga akan memperoleh biaya atau fee tertentu dari persentase yang sudah ditentukan berdasarkan nilai aset.

Ada beberapa keuntungan bisa didapat dengan berinvestasi di reksadana, yaitu:

  • Investasi bisa dilakukan dengan modal yang kecil dan bisa melakukan diversifikasi investasi dalam efek.
  • Pengelolaan dana investasi dibantu oleh manajer investasi. Jadi, investor tidak perlu memantau operasioanl investasinya secara terus menerus.
  • Investasi reksadana menjangkau seluruh pemodal, termasuk mereka yang ingin berinvestasi tapi tidak memiliki pengetahuan yang luas tentang saham mana yang sebaiknya dibeli dan dihindari.

Reksadana Syariah

Meneruskan catatan "Buku Saku OJK", dalam peraturan nomor IX.A.13, reksadana syariah didefinisikan sebagai reksadana sebagaimana dimaksud dalam UU PM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Sebagaimana reksadana pada umumnya, reksadana syariah merupakan salah satu pilihan investasi bagi masyarakat, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko investasi mereka.

Reksadana syariah pertama kali dikenal di Indonesia pada 1997 yang ditandai dengan penerbitan reksadana syariah pertama pada Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, reksadana syariah punya kriteria yang berbeda dengan reksadana konvensional pada umumnya.

Perbedaan tersebut terletak pada pemilihan instrumen yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajeman portofolio, screening (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

Perbandingan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional

Perbandingan kedua jenis reksadana ini dapat dilihat beberapa poin, mulai dari pengelolaan sampai perjanjian.

  • Pengelolaan: Reksadana syariah dikelola sesuai prinsip syariah, sedangkan reksadana konvensional dikelola tanpa memerhatikan prinsip syariah.
  • Portofolio Investasi: Investasi reksadana syariah hanya pada efek-efek yang masuk dalam daftar efek syariah (DES), sedangkan reksadana konvensional investasi pada seluruh efek yang diperbolehkan.
  • Mekanisme Pembersihan: Dalam reksadana syariah terdapat mekanisme pembersihan harta non-halal (cleansing), sedangkan reksadana konvensional tidak memberlakukan hal tersebut.
  • Keberadaan Pihak yang Mengerti Prinsip Syariah: Pengelolaan reksadana syariah dilakukan oleh profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip syariah.
  • Perjanjian: Reksadana syariah menerapkan akad syariah (wakalah), sedangkan reksadana konvensional menerapkan perjanjian konvensional.

Cleansing dalam Reksadana Syariah

Mekanisme cleansing menjadi salah satu karakteristik kuat dari reksadana syariah. Mekanisme ini dilakukan jika terdapat kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan portofolio reksadana syariah tidak lagi memenuhi kriteria syariah.

Adapun kondisi tersebut beruap terdapatnya efek atau instrumen (surat berharga) selain efek syariah dalam portofolio reksadana syariah. Hal ini dapat terjadi karena tindakan manajer investasi dan Bank Kustodian atau bukan karena tindakan keduanya.

Manfaat Investasi Reksadana Syariah

Ada beberapa manfaat investasi reksadana syariah yang bisa dirasakan oleh para investor, di antaranya:

  • Investasi reksadana syariah dapat terdiversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko.
  • Reksadana syariah memudahkan investor untuk melakukan investasi karena dikelola oleh manajer investasi yang profesional.
  • Investor tidak perlu menganalisis terus-menerus sehingga dapat lebih menghemat waktu dan tenaga.
  • Reksadana ini memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang lebih baik dan optimal dalam jangka panjang.
  • Pencairan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
  • Investor dapat mengetahui portofolio secara berkala sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.
  • Investasi di reksadana syariah hanya diinvestasikan di efek-efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.