OJK Cabut Izin Usaha dan Bubarkan Penjual Reksa Dana Investasikita
OJK mencabut izin usaha agen penjual reksa dana PT Nadira Investasikita Bersama pada 19 September 2023. Perusahaan juga dihukum pembubaran selambatnya 180 hari sejak pencabutan izin.