Ramadan 2022, Waktunya Merealisasikan Mudik yang Tertunda

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Penulis: Sahistya Dhanesworo - Tim Riset dan Publikasi
2/4/2022, 18.59 WIB

Bulan puasa tiba. Pemerintah mengumumkan Ramadan kali ini dimulai sejak 3 April 2022. Artinya mulai tanggal ini, umat Islam menjalankan ibadah puasa selama sebulan. Walaupun kembali menjalani Ramadan di tengah pandemi, tahun ini agaknya lebih longgar daripada dua tahun silam.

Pasalnya, dua tahun kemarin, Ramadan berlangsung ketat. Bukan semata ketat dari segi protokol kesehatan tetapi juga kebijakan dari pemerintah. Tarawih dianjurkan di rumah saja, bahkan mudik lebaran dilarang sementara waktu.

Namun, pada tahun ketiga pandemi ini, sejumlah kebijakan terkait mobilitas massa melonggar seiring dengan pencapaian program vaksinasi Covid-19. Bagi Anda yang tertunda mudik selama dua kali Idul Fitri, tahun ini seharusnya bisa mewujudkan rencana pulang kampung.

Setelah melewati dua tahun pandemi Covid-19, tahun ini pemerintah memberi kelonggaran perihal mobilitas masyarakat. Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat pulang kampung, asalkan pemudik sudah menjalani tiga kali vaksin. Bagi yang belum menerima vaksin booster, diperbolehkan mudik dengan syarat tertentu.

Bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti hasil tes Covid-19 antigen paling lambat 1x24 jam, atau hasil tes polymerase chain reaction (PCR) paling lambat 3x24 jam sebelum mudik. Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR paling lambat 3x24 jam sebelum mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada sejumlah media sempat mengutarakan bahwa masyarakat amat menantikan momen mudik 2022. Hal ini merujuk hasil survei online yang dilakukan Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) yang dilakukan sebanyak dua kali.

Survei tersebut masing-masing dilakukan sebelum dan sesudah pemerintah memberikan izin mudik tanpa tes antigen dan PCR. Pada survei pertama, ditemukan sebanyak 55 juta orang atau 20,3 persen responden akan bepergian ke luar kota pada masa angkutan Lebaran 2022.

Kemudian ketika pemerintah telah memberikan izin mudik tanpa tes antigen dan PCR, terdapat peningkatan jumlah orang yang berencana mudik menjadi 79,4 juta orang atau 29,4 persen dari total responden.

Sementara itu, terkait tingginya animo masyarakat untuk mudik, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Para pemudik yang bertanggung jawab akan memastikan mereka sehat dengan cara melakukan testing (meskipun sudah vaksin dosis lengkap dan booster, Red) dan menjaga kesehatannya dengan disiplin menerapkan prokes,” ujar Wiku.

Sebelumnya, pada 2020 dan 2021, pemerintah meniadakan aktivitas mudik. Pembatasan mobilitas itu menimbulkan respons negatif. Hal itu tercermin dari hasil survei yang dilakukan Rekode Research Center.

Survei yang dilakukan pada 2021 itu mengungkapkan bahwa 54,6 persen responden survei tidak setuju dengan larangan mudik. Sementara 44 persen sisanya menyatakan setuju. Dari 54,6 persen responden yang tidak setuju terhadap larangan mudik, 66,3 persen di antaranya menyatakan batal mudik. Sementara 27,1 persen sisanya menyatakan nekat mudik.

Survei lain yang dilakukan Pusat Polling (Puspoll) Indonesia mengungkapkan sebanyak 49,9 persen masyarakat tidak setuju larangan mudik. Dari jumlah tersebut, 20,3 persen di antaranya menyatakan akan tetap nekat mudik.