KPU-Bawaslu Harap Aturan Tahapan Pemilu 2024 Segera Rampung

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Petugas merapikan masker yang dipasang pada diorama suasana pemungutan suara di TPS saat Pemilu di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022).
12/4/2022, 16.27 WIB

Presiden Joko Widodo telah melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027. Usai dilantik, mereka berharap aturan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa segera rampung.

Anggota KPU Hasyim Asyari mengatakan peraturan itu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Adapun, tahapan pemilu akan dilakukan mulai 14 Juni 2022, sedangkan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Semoga dalam waktu dekat kita dapat menetapkan peraturan KPU tentang tahapan pemilu 2024," kata Anggota KPU Hasyim Asyari di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4).

Untuk itu, para anggota KPU akan melakukan konsolidasi internal guna mempelajari persiapan yang sudah dilakukan oleh anggota sebelumnya. Selanjutnya, hasil diskusi akan menjadi bahan untuk dibahas saat Rapat Dengar Pendapat antara DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu pada Rabu (13/4).

Sementara, anggota Bawaslu Rahmat Bagja juga berharap peraturan KPU bisa segera disahkan. Adapun Bawaslu akan mempersiapkan perencanaan dan memperbaiki tata laksana pengawasan pemilu.

"Kemudian kami setelah itu akan menyusun peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilakukan," ujar dia.

Bawaslu juga akan melakukan seleksi anggota di 25 provinsi. Rahmat juga mengatakan pelaksanaan Pemilu serta Pemilihan Kepala Daerah pada tahun yang sama membuat kerja Bawaslu pada 2024 sangat kompleks. "Amanat ini begitu berat buat kami," katanya. 

Sebagai informasi, pelantikan dilakukan di tengah maraknya isu penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Presiden Joko Widodo pun memastikan pemilu tidak akan ditunda serta tetap digelar pada 14 Februari 2024.

Mantan Wali Kota Solo itu juga meminta, tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Reporter: Rizky Alika