Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini (14/4) berencana memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong serta ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini dilakukan menyangkut keduanya yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kusuma alias Indra Kenz, terkait dugaan penipuan investasi binary option atau opsi biner dengan aplikasi Binomo.
Penyidik menduga Vanessa Khong telah menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz, yang berasal dari aktivitasnya menjadi afiliator Binomo.
Untuk mencegah lebih banyak korban, pemerintah telah memblokir beragam konten terkait investasi bodong seperti Binomo. Berikut datanya:
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (14/4) seperti dikutip dari Antara.
Vanessa Khong juga telah diperiksa dua kali sebagai saksi, yaitu pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022, sebelum akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik pun telah memblokir rekening Vanessa Khong dan meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarangnya bepergian ke luar negeri.
Sementara untuk ayah Vanessa Khong yaitu Rudiyanto Pei, setelah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi pada 16 Maret dan 6 April 2022 penyidik menduga ia turut menerima aliran dana.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar rupiah," ucap Ramadhan.
Tidak hanya itu, Rudiyanto Pei juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membelikan 10 jam tangan senilai total Rp8 miliar.
Akibatnya, penyidik kini telah memblokir rekening tersangka.
Vanessa Khong bersama ayahnya disangkakan melanggar dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.