Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022. Namun demikian, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 1 bertambah menjadi 29 daerah dan tidak ada lagi daerah yang masuk kategori PPKM level 4.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022, jumlah daerah kategori level 1 bertambah dari 20 daerah menjadi 29 daerah. Sementara jumlah daerah PPKM level 2 dan 3 turun dari masing-masing 99 daerah dan 9 daerah menjadi 97 daerah dan 2 daerah.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal, menjelaskan tidak banyak perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali dalam perpanjangan PPKM level 1 kali ini. “Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali Ini hanya mengalami perubahan jumlah daerah disetiap level PPKM dan perubahan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM,” ujar Safrijal dalam siaran pers, Senin (18/4).
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kelonggaran aturan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran dan kafe, serta kegiatan UMKM daerah PPKM Level 2 menjadi hingga pukul 22.00 waktu setempat. Namun, kapasitas tetap dibatasi hingga maksimal 75%.
Adapun pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran dan kafe, serta kegiatan UMKM pada daerah dengan status PPKM level 1 dan 3 tidak mengalami perubahan.
Sesuai ketentuan dalam Inmendagri, jam operasional pusat perbelanjaaan pada daerah PPKM level 1 ditetapkan hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%. Sementara jam operasional perbelanjaan, restoran dan kafe, serta kegiatan UMKM pada daerah PPKM level 3 dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60%.
Tren kasus Covid di Indonesia terus menurun. Pasien positif Covid-19 bertambah 559 orang per 18 April 2022. Dengan tambahan tersebut, saat ini total kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 6.040.432.
Adapun sebanyak 5.833.560 pasien dinyatakan telah sembuh dan 155.903 orang meninggal dunia.
Adapun penetapan PPKM level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, penetapan juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi, dengan ketentuan:
- Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.
- Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.
Berikut daftar daerah PPKM level 1:
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Garut
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro