Barekskrim Tahan Adik Indra Kenz Terkait Pencucian Uang Binomo

ANTARA/Laily Rahmawaty
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan perkembangan penanganan perkara Binary Option Binomo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022),
Penulis: Antara
Editor: Agustiyanti
21/4/2022, 06.45 WIB

Bareskrim Polri resmi menangkap dan menahan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz, tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Bonomo.  Nathania akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan Nathania dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. "Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Kamis (21/4), seperti dikutip dari Antara

Adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain tiga orang  yang telah disebutkan, tersangka lainnya adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Gatot mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang. "Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp 72,138 miliar," kata Gatot.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni dua unit mobil mewah, tiga bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp 1,6 miliar.

Sejak 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir aplikasi binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta ratusan platform lain yang sejenis.