Penyidik Bareskrim Polri telah menahan adik Indra Kenz, Natalie Kesuma atas kasus dugaan pencucian uang dalam penipuan investasi opsi biner atau binary option melalui aplikasi Binomo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkap adik Indra Kenz memiliki tiga peran yang membuatnya ikut terseret dalam perkara ini.
Whisnu menjelaskan, salah satu peran adik Indra Kenz adalah memiliki akun kripto bersama. "Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax bersama tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Kedua, adik Indra Kenz menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar. Ketiga, rumah atas nama Nathania di Medan yang dibeli Indra Kenz.
Atas perannya tersebut, menurut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka. Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/4) dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.
Adapun setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong, pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko sebelumnya menyebutkan, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain tiga orang yang telah disebutkan sebelumnya, tersangka lainnya yakni Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Menurut Gatot, penyidik hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang. "Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot, Senin (18/4).
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni dua unit mobil mewah, tiga bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp 1,6 miliar.