Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Operasi ini dilakukan sejak Selasa (26/4) malam, dan berlangsung hingga Rabu (27/4) pagi, di Bandung, Kabupaten Bogor, dan Cibinong.
Dalam opersi ini KPK menangkap Bupati Bogor, Ade Yasin, dan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
"Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Menurutnya, kegiatan operasi tangkap tangan ini digelar, karena tim KPK menduga para pihak yang ditangkap sedang melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemberian dan penerimaan suap.
Saat ini, tim penyidik KPK sedang mendalami materi dan latar belakang dugaan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang ditangkap.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam," jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK berjanji akan menjelaskan ke publik mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak-pihak yang tertangkap dalam operasi ini.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," ucap Ali Fikri.
Untuk diketahui, Ade Yasin merupakan adik dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dulu, Rachmat Yasin juga tertangkap tangan KPK pada 7 Mei 2014 terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul. Terhadap kasus ini, dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 5 Miliar.
Rachmat Yasin telah menjalani pidana, dan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 8 Mei 2019.
Akan tetapi, pada 25 Juni 2019, Rachmat Yasin kembali menjadi sebagai tersangka KPK untuk dua kasus korupsi. Pertama, dia diduga menerima gratifikasi dari beberapa prang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berupa uang senilai total Rp 8,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk kampanye Pilkada 2013 dan Pemilu 2014.
Kemudian kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare tahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi tanah diberikan Rudy Wahab terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Singasari, Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil merupakan pemberian pengusaha, Mochammad Ruddy Ferdian.
Terhadap kasus ini, Rachmat Yasin terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Saat ini, KPK telah mengeksekusi Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.