Jokowi Rombak Mekanisme Alokasi hingga Hibah Dana Pendidikan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen sejak Kamis (7/4).
12/5/2022, 16.37 WIB

Presiden Jokowi telah mengubah aturan terkait pendanaan pendidikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2022. Dalam aturan tersebut Jokowi merombak beberapa mekanisme pengalokasian anggaran tersebut. 

Ada tiga pasal yang diubah, yakni Pasal 80, 81, dan 82. Dalam Pasal 80,  Presiden mengatur lebih detail penggunaan anggaran pendidikan yang tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. 

Adapun, pihak yang menyetujui pengalokasian anggaran ini adalah Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam aturan sebelumnya, ketentuan alokasi dana pendidikan sebesar 20% di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya diatur oleh Menteri Keuangan. 

Dalam Pasal 81, anggaran pendidikan bisa digunakan untuk keperluan pendidikan yang berada di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Syaratnya,  kebutuhan dalam provinsi atau kabupaten/kota tersebut telah terpenuhi.  Adapun kementerian yang mengatur lebih lanjut terkait dengan anggaran pendidikan daerah ini adalah Kementerian Dalam Negeri.

Jokowi juga menghapus beberapa ketentuan dalam pasal 82 PP nomor 48 tahun 2008 ini. Pasal itu menyebut bahwa dana yang diberikan dari hibah tidak termasuk dana konsentrasi, dana tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus bidang pendidikan. Kini, alokasi yang diberikan kepada pemda diberikan dalam bentuk hibah.

Terakhir, pada pasal 83 disebutkan bahwa dana pendidikan dari pemerintah pusat dan pemda untuk satuan pendidikan itu diberikan dalam bentuk hibah. Meski begitu, penerapan dana hibah ini berbeda tergantung dari pemberi. 

Jika hibah yang diterima dari satuan pendidikan berasal dari pemerintah pusat, maka dapat diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bila pemerintah daerah memberikan hibah kepada satuan pendidikan, pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Adapun dalam aturan sebelumnya, petugas atau lemabag sudah harus menyalurkan dana secara langsung kepada satuan pendidikan dalam waktu paling lama lima hari kerja setelah surat perintah membayar dari kantor perbendaharaaan negara. 

Reporter: Amelia Yesidora