Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2022 sudah dibuka. Pendaftaran dibuka mulai kemarin, 17 Mei 2022. Pendaftaran ini dilakukan secara online, sehingga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Mengutip dari Twitter resmi @ppdbdki1, berikut penjelasan seputar jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB Jakarta 2022 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta Tingkat SD
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022.
- Mempunyai akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dukcapil Provinsi SKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Cara Daftar PPDB Jakarta 2022 Tingkat SD
- Calon peserta didik mempelajari alur pendaftaran dan daya tampung yang tersedia di sekolah lewat laman ppdb.jakarta.go.id.
- Calon peserta didik membuat akun, aktivasi pin dan token, serta memilih sekolah pilihan.
- Calon peserta didik memantau hasil seleksi sementara secara online.
- Calon peserta didik melihat pengumuman hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah secara online.
Jadwal PPDB Jakarta Tingkat SD
Pengajuan akun PPDB Jakarta dimulai 17 Mei 2022. Sementara itu, untuk jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta sesuai dengan jalurnya. Berikut daftar lengkap seputar jadwal PPDB Jakarta tingkat SD.
Jalur Afirmasi
Jadwal jalur afirmasi untuk anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, sebagai berikut:
- Pendaftaran dan varifikasi dokumen: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-12.00 WIB.
- Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Sementara itu untuk jalur afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, sebagai berikut:
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 wib.
- Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 wib.
- Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13-27 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 wib.
- Proses seleksi: 13-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Tahap Kedua
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Proses seleksi: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Tahap Ketiga
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Proses seleksi: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 6 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 7 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 8 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Itulah informasi seputar PPDB Jakarta untuk tingkat SD yang perlu diketahui. Cermati seluruh persyaratan hingga jadwal pelaksanaan kegiatan agar tidak tertinggal. Untuk informasi lebih lanjut anda bisa mengakses sosial media PPDB DKI Jakarta di Instagram, Twitter, atau Facebook.