Syarat dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2022 untuk Tingkat SMA dan SMK
Saat ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah DKI Jakarta sudah dibuka. Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 terbagi atas beberapa jalur. Untuk calon peserta didik baru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat terdapat empat jalur yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, dan PPDB bersama.
Jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2022 juga mengikuti jalur masuknya. Berikut ini ulasan tentang jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB Jakarta 2022.
Jadwal PPDB Jakarta Tingkat SMA dan SMK
Berdasarkan keterangan diunggahan Twitter @ppdbdki1, jadwal prapendaftaran PPDB Jakarta 2022 dimulai sejak 17 Mei – 14 Juni 2022, sedangkan untuk pengajuan akun akan dimulai pada 30 Mei 2022.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa penerimaan peserta didik baru ini terbagi atas beberapa jalur. Berikut ini jadwal PPDB Jakarta untuk tingkat SMA dan SMK sesuai dengan jalur masuk.
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik – PPDB Bersama Tahap I
- Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.001-14.00 WIB.
Jalur Afirmasi
Jadwal jalur afirmasi untuk anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, sebagai berikut:
- Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-12.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Sementara itu untuk PPDB bersama tahap II atau jalur afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari penerima kartu pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, sebagai berikut:
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 wib.
- Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 wib.
- Proses seleksi: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13-27 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 wib.
- Proses seleksi: 13-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Proses seleksi: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 6 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 7 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 8 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta Tingkat SMA dan SMK
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun syarat Pendaftaran PPDB Jakarta Tingkat SMA dan SMK, seperti berikut:
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022.
- Sudah lulus SMP atau sederajat.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.
Sementara itu, calon peserta didik yang mengikuti prapendaftaran adalah:
- Calon peserta didik berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
- Calon peserta didik baru berdomilisli di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK lulusan tahun sebelumnya (maksimal dua tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan di jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai ditandatangani oleh orang tua/wali.
- Calon peserta didik baru yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk calon peserta didik baru tingkat SMP dan SMA.
Cara Daftar PPDB Jakarta 2022 Tingkat SMA dan SMK
Proses pendaftaran PPDB Jakarta 2022 dilakukan secara daring, sehingga calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Adapun mekanisme pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk tingkat SMA dan SMK, sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru memaham seluruh alur pendaftaran dan daya tampung yang tersedia di sekolah lewat laman ppdb.jakarta.go.id.
- Calon peserta didik baru membuat akun, aktivasi pin dan token, serta memilih sekolah pilihan.
- Calon peserta didik baru memantau hasil seleksi sementara secara daring.
- Calon peserta didik baru melihat pengumuman hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah secara daring.