Beasiswa KIP Kuliah Seleksi Mandiri Dibuka, Simak Syaratnya

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Ilustrasi Pendidikan Tinggi
9/6/2022, 11.43 WIB
  • Para siswa yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial akan dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk PTN serta PTS, baik itu UTBK ataupun seleksi lain yang diusulkan perguruan tinggi.
  • Sejak tahun lalu besaran bantuan uang kuliah digolongkan berdasarkan akreditasi program studi, yaitu:

- Prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta

- Prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta

- Prodi akreditasi C: maksimal Rp 2 juta

  • Selanjutnya, biaya hidup per bulan yang diberikan terbagi menjadi lima klaster berdasarkan indeks harga daerah, di antaranya:

- Klaster 1: Rp 800 ribu

- Klaster 2: Rp 950 ribu

- Klaster 3: Rp 1,1 juta

- Klaster 4: Rp 1,25 juta

- Klaster 5: Rp 1,4 juta

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono