Ahyudin Kembali Dipanggil Polisi Soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22).
11/7/2022, 10.36 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) memanggil Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT, Ahyudin pada Senin (11/7).

Kepala Subbidag (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah mengirimkan undangan pemanggilan kepada keduanya.

“Seperti kemarin, jam 10.00-an,” kata Andri kepada wartawan pada Senin (11/7).

Kepolisian juga memanggil dua pengurus ACT di bidang keuangan dan operasional. Total saksi yang akan diperiksa hari ini sebanyak empat, termasuk Ibnu Khajar dan Ahyudin.

“Hari ini termasuk Manajer Operasional dan Bagian Keuangan ACT,” ujarnya.

Sementara itu, Ahyudin mengonfirmasikan bahwa dirinya bersedia untuk datang kembali ke Mabes Polri dalam rangka memberikan keterangan lebih lanjut. Dirinya telah memenuhi panggilan dengan datang ke Mabes Polri pada sekitar pukul 09.30 waktu Indonesia bagian barat (WIB).

“Insya Allah saya kembali hadiri panggilan lanjutan Bareskrim. Saya sudah di Bareskrim,” katanya pada Senin (11/7).

Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya telah memenuhi panggilan tim penyidik kepolisian pada Jumat (11/7) lalu. Namun polisi memastikan status keduanya adalah saksi.

“Saya ulangi, masih tahap penyelidikan,” ujarKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat (8/7).

Sebelumnya, PPATK menemukan dana masuk ke ACT dari luar negeri sebesar Rp 64,9 miliar dan dana ke luar negeri sebesar Rp 52,9 miliar. Dana tersebut mengalir pada periode 2014 hingga Juli 2022.

Berdasarkan hasil penilaian risiko, PPATK menemukan adanya aliran dana yang teridentifikasi penyalahgunaan yayasan untuk media pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh sebab itu, kini PPATK menghentikan sementara 141 transaksi Cost, Insurance, and Freigh (CIF) pada 300 lebih rekening ACT.

Rekening tersebut diketahui tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK). “Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya pada Kamis (7/7).

Reporter: Ashri Fadilla