ACT Kumpulkan Rp 60 Miliar Tiap Bulan, Dipotong hingga 20% untuk Gaji

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Suasana kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/7/2022).
11/7/2022, 17.19 WIB

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melanjutkan penyelidikan mereka atas donasi yang dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dari hasil penyelidikan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal, ACT mengumpulkan sebanyak Rp 60 miliar setiap bulan dari donasi oleh berbagai sumber.

Beberapa sumber yang dimaksud, di antaranya masyarakat umum, donasi kemiteraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan non-korporasi, komunitas, serta dari anggota lembaga.

Pada saat pengelolaan, donasi-donasi yang telah terkumpul langsung dipangkas oleh ACT sebesar 10-20% untuk gaji pengurus hingga karyawan. Nilai tersebut setara dengan Rp 6 miliar hingga Rp 12 miliar setiap bulannya. 

“Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin (11/7).

Tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ACT memanfaatkan sebagian besar dana corporate social responsibility (CSR) oleh pihak Boeing. Dana tersebut diketahui merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang jatuh pada tahun 2018 silam.

Diketahui dana pertanggung jawaban tersebut lebih dari Rp 2 miliar untuk masing-masing korban. Dari nilai tersebut, maka total dana yang diberikan pihak Boeing sekitar Rp 138 miliar. Namun, ACT tak memberitahukan pihak ahli waris korban mengenai realisasi jumlah dana CSR yang diterima.

“Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing,” kata Azizah pada Senin (11/7).

Tim penyidik menduga bahwa sebagian dana CSR digunakan untuk pembayaran gaji para pengurus dan karyawan ACT. Kemudian, dana tersebut juga diduga dipakai untuk mendukung fasilitas dan kepentingan pribadi jajaran pimpinan ACT yang pada saat itu menjabat.

“Diduga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A (Ahyudin) dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK (Ibnu Khajar),” jelas Azizah.

Hingga kini, polisi masih melakukan audit keuangan dari dua sumber pendanaan tersebut dengan menggandeng akuntan. Sementara gelar perkara akan dilakukan usai pemeriksaan empat orang saksi, yaitu: mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Manajer Bagian Operasional; dan Manajer Bagian Keuangan.

“Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada hari ini, Senin (11/7), polisi kembali memanggil Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT, Ahyudin. Manajer Operasional dan bagian keuangan ACT juga diperiksa hari ini.

Reporter: Ashri Fadilla