Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memberhentikan sementara Inspektur Jenderal Pol Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Hal ini dilakukan untuk menjaga objektifitas penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keputusan Kapolri tersebut mulai berlaku pada Senin (18/7) malam.
"Ini terkait komitmen untuk menjaga objektifitas kami agar rangkaian proses penyidikan bisa berjalan baik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Untuk sementara, tugas terkait profesi dan pengamanan akan diemban oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Sigit berharap keputusan ini bisa meredam spekulasi yang muncul dari kasus ini.
"Seluruh tahapan sedang berjalan mulai dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti," kata Sigit.
Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan tim yang terdiri dari polisi, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mantan Kepala Bareskrim itu juga berjanji investigasi akan dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasiskan sains. Ia juga tak mempermalasahkan adanya perbedaan temuan dari tim eksternal dan kepolisian.
"Akan digabungkan menjadi satu rangkaian persitiwa," katanya.
Sedangkan pengacara keluarga Brigadir J telah melaporkan kasus kematian polisi tersebut ke Badan Resersi Kriminal (Bareskrim) Polri. Polisi sebelumnya melaporkan Brigadir J tewas pada Jumat (18/7) usai tembak menembak dengan Bharada E.