Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT meneken kesepakatan untuk menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan tersebut pada sepanjang bulan Agustus. Aksi mogok ini merespons langkah pemerintah yang akan memberlakukan tarif baru tiket masuk Pulau Komodo dan Bukit Padar Rp 3,75 juta per orang yang berlaku setahun penuh mulai 1 Agustus 2022.
"Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat mulai 1-31 Agustus 2022," kata Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat Rafael Taher, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat terkait kebijakan kenaikan harga tarif masuk taman Nasional Komodo. Adapun harga tiket yang berlaku sebelumnya adalah Rp 150 ribu per orang untuk setiap kunjungan. Ia juga menilai kehadiran Flobamor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah NTT sangat memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat.
Menurut dia, langkah mogok ini adalah komitmen bersama dari seluruh pelaku aktivitas jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai. Tak ada paksaan untuk meneken kesepakatan ini dari pihak manapun. Para pelaku wisata pun, menurut dia, siap menerima konsekuensi jika ada yang melanggar MoU tersebut, yakni sanksi pembakaran fasilitas.
Adapun para pelaku wisata itu seperti pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner.
Ia mengatakan pihaknya tidak melarang wisatawan yang sudah memesan tiket pesawat atau hotel ke Labuan Bajo. Namun, ia mengingatkan, tidak akan ada kendaraan yang akan mau menjemput dan hotel yang akan menerima tamu ketika wisatawan tiba di Labuan Bajo.
"Kami tidak melarang wisatawan datang, tetapi mohon maaf, jika sudah tiba di Labuan Bajo, tidak ada travel yang akan menjemput," tambah dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing menegaskan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta sekalipun ada pihak yang menolak dengan tarif baru yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022.
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Nusa Tenggara Timur memiliki visi besar dibalik pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo yaitu menjaga Komodo dan ekosistemnya tetap dilestarikan sampai kapanpun. Ia mengatakan, Pemerintah NTT tidak ingin pemberlakuan tarif baru diterapkan pada saat ekosistem di Pulau Komodo sudah mulai rusak.
"Kami harus melakukan antisipasi lebih awal sebelum terjadi persoalan yang lebih luas yang terjadi di pada habitat Komodo dan ekosistemnya, " kata Sony Zeth Libing.