Sandiaga Uno: Kenaikan Biaya Wisata Pulau Komodo Tidak Akan Ditunda
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan tidak ada pembatalan atau penundaan kenaikan biaya kunjungan berwisata ke Taman Nasional Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tidak ada penundaan atau pembatalan. Yang ada adalah bagaimana kita menata agar informasi ini bisa dicerna dan dimengerti oleh para wisatawan dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo dan NTT," kata Sandiaga Uno, dilansir dari Antara, Sabtu (6/8).
Ia menjelaskan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menindaklanjuti komunikasi publik yang lebih baik, melalui sosialisasi dan edukasi.
Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan adalah terkait upaya atau langkah konservasi, dan pemulihan ekonomi secara beriringan di Pulau Komodo dan Labuan Bajo.
Kemudian, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memantau situasi kondustif, aman, nyaman, menyenangkan bagi para wisatawan dan pelaku ekonomi kreatif, Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten setempat.
"Jangan sampai ada gejolak yang merusak narasi kebangkitan pariwisata kita. Terbukti, ekonomi kita bangkit karena pariwisata bisa menyentuh 10%," ujarnya.
Ia mengimbau, jangan sampai narasi positif mengenai pertumbuhan ekonomi yang selama ini dibangun terganggu. Ini terlihat pada peringkat sektor pariwisata Indonesia yang dirilis Travel and Tourism Development Index 2021. Pada laporan yang diterbitkan Mei 2022 tersebut, sektor pariwisata tercatat sudah melampaui Thailand di posisi 32 dari 117 negara di dunia.
"Kita sudah sukses menjadi negara yang menangani pandemi ini tercoreng karena ketidakpahaman terhadap kebijakan konservasi dan ekonomi secara beriringan," ujarnya.
Pada 11 Juli lalu, Menparekraf mengumumkan biaya kunjungan berwisata ke Taman Nasional Pulau Komodo, NTT sebesar Rp 3,75 juta per orang selama setahun. Alasan kenaikan biaya ini, adalah untuk biaya keseluruhan konservasi destinasi tersebut. Biaya itu hanya berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan beberapa kawasan perairan sekitarnya.
Menparekraf menyatakan, pemerintah akan fokus mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan yang bakal memberikan manfaat dari segi ekonomi maupun segi pelestarian lingkungan.
Namun, pelaku wisata di kabupaten Manggarai Barat kemudian memprotes kebijakan tersebut, dengan menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Taman Nasional Pulau Komodo, dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat mulai 1-31 Agustus 2022.
Para pelaku wisata tersebut, terdiri dari pemilik kapal wisata, penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran dan hotel, fotografer, pemandu wisata hingga pelaku usaha kuliner.
Selain memprotes kebijakan kenaikan tarif tersebut, asosiasi pelaku wisata di kabupaten Manggarai Barat juga menyoroti peran PT Flobamor, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah NTT. BUMD ini dinilai sangat memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat.
Menanggapi hal tersebut, pada Kamis (4/8), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengevaluasi harga tiket masuk Pulau Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta per orang.
Airlangga juga menyampaikan, pemerintah juga masih harus mempertimbangkan pembatasan wisatawan yang akan berkunjung ke salah satu destinasi super prioritas Indonesia itu.