Paspor Baru RI Ditolak Jerman, Apa Solusi Imigrasi?

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).
13/8/2022, 17.03 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi memohon maaf atas adanya penolakan atas paspor Indonesia desain terbaru oleh Kedutaan Jerman di Jakarta. Imigrasi saat ini sedang membahas masalah tersebut dengan Kementerian Luar Negeri guna mencari solusi.

Kedutaan Besar Republik Federal Jerman menolak paspor tersebut lantaran tak memuat kolom tanda tangan.  "Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan atas permasalahan kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," cuit akun Twitter resmi Ditjen Imigrasi , Jumat (12/8).

Desain paspor terbaru tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019. Perbedaan mendasar dengan paspor lama adalah tidak ada kolom tanda tangan bagi pemegang paspor.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kedutaan Besar Jerman di Jakarta. Dalam laman resmi, mereka mengatakan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tak dapat diproses.

Permasalahan ini masih terus dibicarakan bersama antara institusi terkait kedua negara. Meski demikian, sampai keterangan lebih lanjut, Kedubes tak bisa memproses pasor RI desain baru tersebut.

Halaman: