Mahfud Ungkap Ferdy Sambo Seperti Punya Kerajaan di Dalam Polri

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
18/8/2022, 19.50 WIB

Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat menemui kendala. Hal ini lantaran ada sejumlah personel kepolisian yang ikut menghalangi penyidik untuk membongkar kasus tersebut.

Selain itu, kasus ini membuka tabir di dalam Korps Bhayangkara. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo seperti memiliki kerajaan sendiri.

"Ini yang menghalang-halangi, yang 31 orang itu yang sudah ditahan," kata Mahfud dalam siniar Akbar Faizal Uncensored yang disiarkan pada Rabu (17/8).

Mahfud menjelaskan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) memiliki kekuasaan besar. Alasannya, posisi tersebut menentukan karier hingga pemecatan anggota Polri.

Ia juga mencium adanya pusat-pusat kekuatan di internal Polri. Ini mengakibatkan Kapolri mengalami kendala dalam membongkar kasus kematian Brigadir J.

"Bukan rahasia ada banyak kelompok, ada A, B, C, ada Brimob, Propam, Bareskrim, dan itu tidak sepenuhnya satu," kata Mahfud.

KOMNAS HAM TINJAU RUMAH DINAS FERDY SAMBO (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

Mahfud sebelumnya mengungkapkan Presiden Joko Widodo sempat marah atas lamanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jokowi juga memerintahkan Polri membongkar tuntas dan tak menutup-nutupi kasus tersebut.

Pernyataan Jokowi ini awalnya diperoleh Mahfud dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Setelahnya, Presiden menyampaikan sendiri masalah ini kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pada Senin, 8 Agustus.

"Saat saya rapat dengan presiden, diarahkan itu agar tidak ada isu macam-macam dan cepat selesai," katanya.

Dalam pertemuan, Presiden sempat bertanya mengapa Polri lama mengungkap kasus ini. Sebagai informasi, Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo menjadi tersangka pada pada 9 Agustus 2022 atau 32 hari dari kematian Brigadir J.