Sidang Etik Digelar, Status Anggota Polri Sambo Diputuskan Hari Ini

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
25/8/2022, 10.29 WIB

Kepolisian menggelar Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) kepada Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo pada pagi ini. Sidang akan menegakkan kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mebs Polri. Pimpinan sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komisaris Jenderal Pol. Ahmad Dofiri.

Sidang ini juga untuk memastikan status Sambo sebagai anggota Polri atau tidak. Sidang tersebut juga akan menghadirkan saksi lain terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Nanti juga akan menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran Irjen Pol. FS terkait peristiwa Duren Tiga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/8) dikutip dari Antara.

Sedangkan anggota sidang komisi terdiri dari Inspektur Pengawas Utama (Irwasum) Polri , Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Sidang juga dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Dedi mengatakan putusan sidang juga akan diumumkan hari ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Semua berjalan paralel dan harus cepat," kata Dedi.

Pembukaan sidang berjalan terbuka oleh media, sedangkan pembacaan materi akan berlangsung tertutup. Sidang akan kembali terbuka saat pembacaan putusan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Sambo sebagai anggota Polri. Meski demikian, Kapolri belium memastikan akan memproses surat tersebut atau tidak lantaran adanya persidangan.

Reporter: Antara