Menkominfo Ungkap Beratnya Sikat Judi: Terus Muncul Meski Dibekukan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjadi narasumber dalam wawancara dengan Kantor Berita Antara di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
25/8/2022, 17.41 WIB

Pemerintah terus memberantas perjudian online. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengingatkan, promosi judi online merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Aparat hukum termasuk Polri akan melakukan penegakan hukum. "Itu tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital," kata Johnny di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/8).

Namun, ia menyadari tantangan dalam memberantas judi online. Sebab, situs judi online terus bermunculan walau telah dibekukan. "Patah, tumbuh, hilang, berganti. Kejar-kejaran," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online. Mereka dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Johnny memastikan, pihaknya terus memblokir situs judi online. "Kami bekerja 24 jam sehari, tiga shift. 365 hari setahun non stop," katanya.

Johnny juga memastikan, kementeriannya telah memberantas situs ilegal tersebut sebelum ada instruksi dari pihak manapun. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang untuk memberantas situs ilegal di ruang digital, salah satunya judi online.

Saat ini, pihaknya sudah membersihkan lebeih dari 560 ribu situs judi online.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan menyampaikan pihaknya telah memblokir situs judi online berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat dan, instansi pemerintah. Kominfo juga telah memblokir 566.332 konten judi online sejak 2018.

Adapun, rincian hasil pemblokiran judi online sebagai berikut:

2018: 84.484 konten
2019: 78.306 konten
2020: 80.305 konten
2021: 204.917 konten
2022: 118.320 konten

Namun, ada tiga tantangan yang dihadapi oleh Kominfo dalam memblokir situs judi online yakni:
1. Situs judi online diproduksi ulang dengan nama domain yang mirip atau menggunakan IP Address

2. Penawaran judi online melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo

3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara, sehingga menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rizky Alika