Larang Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi, Apa Alasan Polri?

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
30/8/2022, 15.46 WIB

Penyidik Polri melarang pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadir ke rumah Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo dalam rangka rekontruksi kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi merupakan kepentingan penyidik dan penuntut.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi, para tersangka beserta kuasa hukumnya," kata Andi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) dikutip dari Antara.

 Selain itu proses rekonstruksi juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya telah datang sejak pukul 08.00 WIB untuk memantau rekonstruksi. Namun ternyata petugas hanya mengizinkan penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, serta komnas HAM.

Penjagaan Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Ia mengatakan, larangan pihak korban untuk menyaksikan langsung rekonstruksi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum berat dan tidak sesuai dengan hukum acara.

Kamaruddin berharap dirinya bisa melapor kepada Presiden Joko Widodo ataupun menteri terkait untuk membicarakan kendala ini. "Harus ada yang diberhentikan dari jabatannya. Pokoknya ada, tunggu saja dalam waktu dekat." katanya.

Lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hadir dalam rekonstruksi kasus tersebut. Para tersangka terdiri dari Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang didampingi pengacara masing-masing.

Reporter: Antara