Karier Brigjen Hendra: dari Timsus KM 50 hingga Terseret Kasus Sambo

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri), mendampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
2/9/2022, 19.49 WIB

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia diduga terlibat dalam upaya menghambat penegakan hukum atau obstruction of justice yang menghambat penyidikan kematian Yosua.

Hendra, bersama Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo diduga menghilangkan CCTV atau kamera pengawas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Duren Tiga. Ia kini juga harus menghadapi sidang etik untuk memutuskan nasibnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Istri Hendra, Seali Syah sempat mengunggah di media sosialnya terkait surat bermeterai yang ditandatangani Sambo. Dalam surat itu, Sambo selaku mantan atasan menyebut Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) itu tak terlibat dalam perusakan CCTV.

Sebelum tersandung kasus, bagaimana rekam jejak Hendra?

Hendra merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1995, setahun di bawah Sambo. Pria kelahiran Bandung 16 Maret 1974 itu berpengalaman dalam Propam dan telah berkarier di Divisi Propam (Divpropam) Polri sejak 2011.

Jenderal bintang satu ini pernah menerima sembilan bintang jasa. Penghargaan itu meliputi Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, Satyalancana Pengabdian 16 tahun, dan Satyalancana Pengabdian 8 tahun.

Kemudian, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Nusa, dan Satyalancana Dharma Nusa. Selain itu, ia juga telah menerima banyak brevet yang disematkan pada seragamnya.

Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sejak November 2020. Sebelum menjabat posisi itu, ia sempat menduduki posisi Kepala Bagian Pembinaan Pengamanan Biro Pengamanan Internal (Kabagbinpam Ropaminal) Divpropam Polri.

Saat ini, Hendra dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Pati Yanma bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan markas. 

Adapun, sejumlah perkara besar pernah ditangani Hendra. Salah satunya, kasus pelanggaran hukum anggota Polri dalam kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam peristiwa KM 50, Hendra memimpin tim khusus pencari fakta.

Selain prestasi, gaya hidup Hendra sempat mendapat sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR pada 22 Agustus, Anggota Dewan Arteria Dahlan mengatakan Hendra merupakan perwira polisi yang kerap gonta-ganti mobil mewah.

"Bagaimana seorang Karopaminal dengan gaya hidup seperti itu. Padahal itu serambi mukanya untuk integritas Polri," kata Arteria, Senin (22/8).

Reporter: Rizky Alika