Jejak Sudrajad Dimyati, dari Isu Lobi Toilet hingga jadi Tersangka KPK

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
23/9/2022, 18.51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai Jumat (23/9). 

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan total 10 tersangka. Beberapa nama lainnya antara lain Hakim Yustisial MA Elly Tri Pangestu, dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Nama lainnya adalah dua PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Adapun empat orang tersangka pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta swasta Heryanto Tanaka dan Ivan Kusuma Sujanto.

MA sendiri akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad. "Guna menghadapi pemeriksaan sebaik-baiknya," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dikutip dari Antara.

Terbongkarnya kasus ini merupakan sejarah baru. Sudrajad merupakan hakim agung pertama yang menjadi tersangka oleh komisi antirasuah, 

Siapa Sudrajad dan bagaimana rekam jejaknya?

Dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan pemberitaan, Sudrajad lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Ia menamatkan pendidikan sarjananya di bidang Hukum Tata Negara pada Universitas Islam Indonesia (UII). Gelar magister ilmu hukumnya juga diperoleh dari kampus yang sama.

Ia berkarir sebagai hakim di beberapa pengadilan negeri dengan jabatan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Tahun 2013, Sudrajad menjajal peruntungan dengan mengikuti uji kepatutan dan kelaikan Hakim Agung di Komisi III DPR.

Meski demikian, ia gagal melaju setelah tersandung isu lobi di toilet. Saat itu, Dimyati selaku peserta uji kelaikan kepergok awak media berbicara panjang lebar dengan Anggota Komisi III Bahruddin Nashori di toilet DPR.

Baik Bahruddin maupun Sudrajat membantah pembicaraan terkait kesepakatan tertentu.Bahkan kejadian tersebut membuat Sudrajat harus dipanggil oleh Komisi Yudisial (KY).

Meski demikian, setahun kemudian DPR memilihnya sebagai Hakim Agung Kamar Perdata MA.