Tata Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 Sesuai Edaran Kemdikbud

ANTARA FOTO/Siswowidodo
Ilustrasi, sejumlah pelajar melihat patung yang menggambarkan keganasan Partai Komunis Indonesia (PKI) seusai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di areal Monumen Korban Keganasan PKI di Kresek, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Editor: Agung
30/9/2022, 15.35 WIB

Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Pada tahun 2022, Hari Kesaktian Pancasila mengusung tema "Bangkit Bergerak Bersama Pancasila". Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022.

Sebagai informasi, Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional dan diperingati setelah Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau yang lebih dikenal sebagai G30S. Hari nasional ini diperingati dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan.

Penyelenggaraan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 dibedakan antara tingkat pusat dan daerah. Berikut penjelasannya.

Tata Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 di Tingkat Pusat

Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022, berikut tata upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 di tingkat pusat.

1. Acara Persiapan

Acara persiapan dijadwalkan sebagai berikut:

  • 06.00 WIB: Pengibaran Sang Merah Putih.
  • 07.30 WIB: Pasukan upacara sudah berada di daerah persiapan.
  • 07.35 WIB: Terompet pertama.
  • 07.40 WIB: Terompet kedua.
  • 07.41 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara.
  • 07.45 WIB: Komandan Upacara memasuki tempat upacara dan mengambil alih pimpinan.

2. Acara Pendahuluan

Acara pendahuluan dijadwalkan sebagai berikut:

  • 07.46 WIB: Persembahan lagu-lagu oleh paduan suara.
  • 07.47 WIB: Wakil Presiden RI beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya.
  • 07.51 WIB: Presiden Republik Indonesia beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya.
  • 07.55 WIB: Persembahan lagu-lagu selesai.
  • 07.56 WIB: Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara.
  • 07.58 WIB: Salam kebangsaan.

3. Acara Pokok

Acara pokok dijadwalkan sebagai berikut:

  • 08.00 WIB: Penghormatan Kebesaran dipimpin oleh Komandan Upacara.
  • 08.01 WIB: Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
  • 08.02 WIB: Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara.
  • 08.03 WIB: Persiapan pembacaan teks Pancasila.
  • 08.05 WIB: Tanda Kebesaran buka.
  • 08.06 WIB: Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.
  • 08.07 WIB: Tanda Kebesaran tutup.
  • 08.08 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI.
  • 08.11 WIB: Pembacaan dan penandatangan ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.
  • 08.13 WIB: Pembacaan doa oleh Menteri Agama RI.
  • 08.16 WIB: Andhika Bhayangkari.
  • 08.17 WIB: Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
  • 08.18 WIB: Penghormatan kebesaran.

4. Acara Penutup

Acara penutup terdiri dari:

  • 08.19 WIB: Salam kebangsaan.
  • 08.21 WIB: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara.
  • 08.22 WIB: Laporan Perwira Upacara.
  • 08.24 WIB: Persembahan lagu-lagu oleh tim paduan suara.
  • 08.30 WIB: Persembahan lagu-lagu selesai.
  • 08.31 WIB: Upacara selesai, Komandan Upacara membubarkan pasukan.

Tata Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 di Tingkat Daerah dan Satuan Pendidikan

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. ADapun tata upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 di tingkat daerah dilakukan sebagai berikut.

  1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara.
  2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap.
  3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara.
  4. Pembacaan teks Pancasila.
  5. Pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  6. Pembacaan naskah ikrar.
  7. Pembacaan naskah doa.
  8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan).
  9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai.
  10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
  11. Upacara selesai.

Naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila 2022

Sebagaimana tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 oleh Kemdikbud, berikut naskah ikrar Hari Kesaktian Pancasila 2022.

IKRAR

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya:

bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara;

bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Naskah ikrar tersebut akan dibacakan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani saat upacara berlangsung di tingkat pusat.