Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi, Febri Diansyah melontarkan argumentasi di balik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri mengungkapkan adanya perintah yang dilontarkan kliennya kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Meski demikian, menurut Febri, arahan tersebut salah diartikan Bharada E.
"Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar Chard', Namun yang terjadi adalah penembakan," katanya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/10).
Setelah penembakan tersebut, Sambo yang panik, memerintahkan anak buahnya untuk memanggil ambulans. Febri mengatakan kliennya setelah itu menghampiri istrinya yakni Putri Candrawathi.
"Menjemput ibu Putri dari kamar, dengan mendekap wajah Ibu Putri agar tidak melihat peristiwa, dan memerintahkan RR (Ricky Riza) mengantar ibu Putri ke rumah saguling," katanya.
Febri menjelaskan, karena faktor panik, Sambo kemudian mengambil senjata yang ada di pinggangnya, kemudian menembaki dinding di Duren Tiga, "Inilah yang kemudian kita kenal atau kita ketahui dengan skenario tembak menembak," katanya.
Setelah itu Sambo meminta Putri dan saksi lainnya menyatakan seolah-olah peristiwa terjadi di Magelang. Namun Febri baru akan membeberkan alasan di balik peristiwa tersebut saat persidangan.
"Peristiwanya sebenarnya terjadi di Magelang pada tanggal 7 juli 2022, tapi seolah-olah dipindahkan lokasinya ke Duren Tiga," katanya.
Febri mengungkapkan pihaknya mengklasifikan kejadian di Duren Tiga ini ke dalam tiga tahapan, yaitu fase rangkaian peristiwa, fase skenario, dan fase penegakan hukum yang berjalan.
Sedangkan sidang perdana Ferdy Sambo akan digelar pada Senin (17/10). Selain mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu, sidang juga akan menghadirkan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.