Polisi resmi menetapkan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. Teddy ditetapkan sebagai tersangka usai diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada hari ini. "Sudah ditetapkan Bapak TM menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy terbongkar dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Awalnya, kepolisian menangkap tiga warga sipil pada Senin (10/10). Dari keterangan yang didapatkan, ternyata ada keterlibatan polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kapolri pun memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini, sehingga terungkap sosok pengedar di jaringan tersebut. "Kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi," ungkapnya.
Dari pengembangan di Bukittinggi ini selanjutnya ditemukan indikasi keterlibatan Teddy dengan jaringan yang tertangkap di Jakarta. Selanjutnya, Kapolri meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Syahardiantono, untuk menjemput serta memeriksa Teddy.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan, dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," katanya.
Teddy akan menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etika di Divisi Propam, serta dugaan tindak pidana. Mengenai pelanggaran etika, Teddy terancam dipecat secara tidak hormat.
Ia meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan kasus ini. "Saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil, ataukah anggota Polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses, tuntaskan," kata Sigit.