Jadi Tersangka, Teddy Minahasa Diduga Terlibat Peredaran 5 Kg Sabu

solokselatan.sumbar.polri.go.id
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
14/10/2022, 23.59 WIB

Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Pol. Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Kepolisian menduga Teddy terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan dari 5 kilogram sabu-sabu, sebanyak 3,3 kilogram telah diamankan polisi. Sedangkan 1,7 kilogram sudah dijual polisi berinisial D ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Adapun Teddy sebelumnya pernah membongkar 41,4 kilogram sabu di Bukittinggi. Sabu-sabu seberat itu merupakan yang terbesar dalam sejarah Polda Sumbar.

"Ada keterlibatan Irjen TM sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat," kata Mukti dalam konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Jumat (14/10) seperti disiarkan Kompas TV.

Kasus ini berawal saat polisi menangkap seseorang berinisial HE pada Senin (10/10). Dari tangan HE, aparat menyita 2 klip sabu-sabu dengan berat 44 gram.

Usai pendalaman terhadap HE, di hari yang sama polisi menangkap AR alias Abeng untuk mengetahui asal narkotika tersebut. Dari keterangan Abeng, aparat menggerebek orang berinisial AD di kamar kosnya.

Ternyata, AD merupakan polisi dari Polres Jakarta Barat. Ia mengaku bahwa sabu-sabu didapatkan dari seorang polisi berpangkat Kompol.

Aparat lalu melanjutkan dengan menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol KS dan mengamankan 305 gram sabu-sabu. Dari keterangan KS, diketahui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial L.

L bersama AW, dan A lalu ditangkap pada Rabu (12/10). Dari keterangan mereka, ada keterlibatan Kabagada Polda Sumbar berinisial AKBP D.

Perwira menengah tersebut akhirnya ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu. "Dari keterangan D dan L, ada keterlibatan bapak Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai pengendali," kata Mukti.

Para pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Beredar Bantahan Teddy

Di kalangan media, beredar pula pesan yang disebut sebagai kiriman dari Teddy.  Ia membantah telah menjadi pengguna maupun pengedar narkoba.

Dalam tulisan tersebut, Teddy mengaku menerima suntikan di lutut serta bius pada pekan pengusutan kasus narkoba yang menyeret dirinya. Pada 12 Oktober, ia mendapatkan bius total saat perawatan lutut, begitu pula sehari setelahnya saat perawatan akar gigi di RS Medistra.

"Juga dibius total selama 3 jam," demikian tulis sosok yang disebut sebagai Teddy dalam pesan Whatsapp yang beredar.

Teddy juga membantah dirinya adalah pengedar. Ia lalu menyinggung soal tindakan Kapolres Bukittinggi yang telah menyeret namanya.

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," katanya.