Sopir Ferdy Sambo Siapkan Pisau Muluskan Pembunuhan Brigadir J

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) didampingi anggota Morgan Simanjutak (kiri) dan Alimin Ribut Sujono memimpin jalannya sidang dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta Òobstruction of justiceÓ atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Penulis: Ade Rosman
18/10/2022, 12.03 WIB

Asisten rumah tangga (ART) merangkap supir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, disebut berinisiatif menyiapkan senjata pisau dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata Jaksa dalam dakwaannya. .

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa, saat hari eksekusi Brigadir J, pada sekitar pukul 17.12 WIB Kuat bertugas memanggil Ricky dan Yosua untuk masuk ke dalam rumah. Mereka diminta menemui Ferdy Sambo yang sudah Bersiap dengan Richard.

Atas campur tangannya tersebut, bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu Ricky dan Richard, mereka diberi sejumlah uang oleh Sambo ketika di rumah Saguling, pada (10/7). Dalam dakwaan Ferdy Sambo disebutkan Kuat memperoleh uang dolar setara Rp 500 juta yang disimpan di amplop putih. 

Selain itu, mereka juga diberi ponsel Iphone 13 Pro Max, untuk mengganti ponsel sebelumnya yang telah dirusak sebagai langkah menghilangkan barang bukti. Dari dakwaan yang dibacakan jaksa, semua transaksi tersebut disaksikan langsung oleh Putri. 

Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menyampaikan nota keberatan  atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. Nota itu telah disampaikan usai pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). 

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong menyatakan JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. 

"Surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur, libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.



Reporter: Ade Rosman