Jalani Sidang Hari Ini, Bharada E Disebut Berdoa Sebelum Tembak Yosua

Ira Guslina Sufa
18 Oktober 2022, 07:01
Jalani Sidang Hari Ini, Bharada E Disebut Berdoa Sebelum Tembak Yosua
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo (duduk tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta Òobstruction of justiceÓ atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (18/10) akan menggelar sidang perdana untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu akan mengikuti sidang pembacaan dakwaan. 

Sesuai rencana, persidangan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Kemarin, pengadilan telah menyidangkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Dalam dakwaan, Jaksa sempat beberapa kali menyebut nama Richard Eliezer.

Menurut Jaksa, Richard sebagai orang yang disuruh Sambo untuk menembak Yosua. Saat akan mengeksekusi, Bharada E menerima satu kotak peluru 9 mm dari Sambo. Selanjutnya,  Bharada E mengeksekusi Yosua dengan tembakan tiga hingga empat kali. Kemudian Sambo menambah satu kali tembakan untuk memastikan Yosua benar-benar sudah tidak bernyawa.

Selain itu pada dakwaan yang dibacakan jaksa, Richard sempat berdoa dulu sebelum menjalankan perintah Sambo. Ia berdoa menurut keyakinannya untuk menguatkan hati sebelum membunuh Yosua.

"Meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa dalam dakwaannya. 

Richard dalam beberapa kesempatan telah mengakui bahwa ia benar telah menembak Yosua yang merupakan rekan satu timnya. Ia pun telah menyatakan kesediaan untuk menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia pun telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi, Febri Diansyah melontarkan argumentasi di balik kasus pembunuhan Nofriansyah atau Brigadir J. Menurut dia, perintah kliennya telah disalah diartikan oleh Bharada E.

"Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar Chard', Namun yang terjadi adalah penembakan," katanya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/10).

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...