12 Saksi dari Keluarga Brigadir J Bakal Hadiri Sidang Ferdy Sambo Cs

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso (tengah) berbincang dengan anggota JPU dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa kasus pembunuhanÊBrigadir Nopriansyah Yosua HutabaratÊ(Brigadir J), Richard EliezerÊ(Bharada RE atau E) saat memimpin jalannya sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Penulis: Ade Rosman
20/10/2022, 18.42 WIB

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan akan memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi. Mereka dijadwalkan akan menjalani sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar Selasa (25/10) mendatang.

"Dari kami tim penasihat hukum akan full tim untuk hadir memantau dan mengawal. Mulai dari awal persidangan dan sampai akhir persidangan, terkhusus untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak keluarga yang akan memberikan kesaksian," kata Tim penasihat hukum Brigadir J, Jonathan Baskoro, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/10).

Sebelumnya, dalam sidang perdana perkara dengan agenda pembacaan Dakwaan terhadap terdakwa Bharada E, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga korban. Saksi-saksi tersebut di antaranya, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, serta Vera Mareta Simanjuntak.

Meski begitu, majelis hakim tidak mengharuskan ke-12 saksi tersebut hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perihal teknisnya, JPU dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, bilamana saksi dihadirkan melalui Zoom. Tetapi untuk saksi-saksi yang ada Jakarta, maka diperintahkan untuk hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan. 

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, Richard dikatakan berperan sebagai eksekutor dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Richard yang menerima perintah dari Ferdy Sambo langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke Yosua dan menembakkannya sebanyak tiga hingga empat kali. Atas perbuatannya itu, Richard didakwa dengan pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Richard juga merupakan satu-satunya tersangka yang akan menjadi justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia diharapkan bisa bekerjasama dalam proses penguakan kasus tersebut.  

Richard sendiri tidak membantah dakwaan yang disampaikan Jaksa. Usai pembacaan dakwaan, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Alih-alih menolak ia malah mengapresiasi upaya jaksa dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J. 

Reporter: Ade Rosman