Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan ada penembak lain dalam kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. Ia menuding pelaku lain itu adalah istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi,
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer, bersama dengan Putri Candrawathi," ujar Kamaruddin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Menurut Kamaruddin, kesimpulan itu ia peroleh dari hasil investigasi atas meninggalnya Brigadir J. Dalam investigasi tersebut ditemukan adanya bekas tembakan menggunakan senjata buatan Jerman.
"Nah jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kami dapat informasi kalau pelakunya tiga. Tetapi benar apa tidak itu nanti, hakim yang akan menilai,” ujar Komaruddin lagi.
Sementara itu, pengacara Bharada E Ronny Talapessy seusai sidang belum mau berkomentar banyak soal pernyataan Komaruddin. Menurut dia, segala pernyataan dan informasi baru akan diketahui kebenarannya pada sidang pembuktian.
"Ini yang perlu kami sampaikan, nantikan agenda pembuktian. Nanti kan kelihatan di situ senjata siapa, pelurunya siapa balistiknya siapa, kemudian dari labfornya bagaimana itu nanti akan disampaikan," kata Ronny.
Menurut Ronny pernyataan Komaruddin merupakan informasi yang bisa jadi materi dalam agenda sidang selanjutnya. Sedangkan Komaruddin tak mau menyampaikan dari siapa dia memperoleh informasi tersebut.
“Kalo saya kan informasi jadi harus disampaikan. Tetapi itu hak minta tak disebutkan sumbernya. Sampai kiamat pun tak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya,” ujar Komaruddin.
Katadata sudah mengkonfirmasi Pengacara Putri Candrawathi Febri Diansyah ihwal pernyataan Komaruddin soal keikutsertaan putri dalam penembakan Brigadir J. Namun, hngga berita ini dibuat Febri belum memberi konfirmasi.
Agenda sidang hari ini merupakan sidang kedua untuk Bharada Richard Eliezer. Richard diduga menjadi eksekutor penembakan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas perkara tersebut, ia didakwakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Richard tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Selain itu, seusai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, ia juga meminta maaf pada keluarga Brigadir J.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Richard Selasa pekan lalu.