Sidang Bharada E: Saksi Keluarga Brigadir J Ingin Diperiksa Serentak

Ade Rosman
25 Oktober 2022, 11:25
Bharada E
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kiri), kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak (kedua kanan), adik Brigadir J, Devi Hutabarat (kiri) beserta kerabat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (24/10/2022).

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadiri sidang kedua Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Adapun agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi. 

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan 12 saksi dari keluarga Brigadir J tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.54 WIB. Mereka mengenakan kemeja putih seragam. Komaruddin berharap pemeriksaan bisa dilakukan serentak. 

"Karena keterangannya hampir sama, kami mohonkan kepada majelis hakim supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu," kata Komaruddin kepada kepada wartawan.

Selain Kamaruddin,11 saksi dari keluarga Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat (Ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), dan Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua). Nama lain adalah Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua),  Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, serta Novita Sari Nadeak.

Pada perkara tersebut, Richard diduga menjadi eksekutor penembakan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard didakwakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Richard tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Selain itu, seusai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, ia juga meminta maaf pada keluarga Brigadir J.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," Katanya, seusai sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...