Kedaulatan ke Dalam Adalah Wujud Kuasa Pemerintah, Ini Penjelasannya

PEXEL
Ilustrasi, rakyat berdemonstrasi untuk menyampaikan aspirasi ke lembaga negara.
Editor: Agung
3/11/2022, 14.25 WIB

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu negara. Kedaulatan tersebut dimiliki oleh pemimpin masing-masing negara di dunia. Setiap negara memiliki pemimpin yang berupa presiden atau raja dan lain sebagainya.

Terdapat dua jenis kedaulatan, yakni kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar. Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan tentang kedaulatan ke dalam adalah beserta konsep kedaulatan keseluruhan.

Pengertian Kedaulatan ke Dalam

Kedaulatan ke dalam adalah kewenangan pihak penguasa mengatur urusan internal negara. Mengutip hukumonline.com, kedaulatan ke dalam merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur fungsi lembaga di dalam negara tersebut.

Lembaga-lembaga di dalamnya akan melaksanakan tugas sesuai dengan bidang urusan pemerintahan masing-masing tanpa campur tangan negara lain.

Bisa dikatakan, kedaulatan ke dalam adalah kewenangan negara mengatur negara sesuai hukum yang berlaku. Negara atau pihak yang berdaulat dapat memaksakan aturan tersebut kepada rakyatnya.

Menurut Jean Bodin, jenis kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah memiliki hak mengatur kepentingan rakyat melalui lembaga negara termasuk perangkatnya tanpa campur tangan negara lain.

Berbeda dengan kedaulatan keluar yang melibatkan negara lain, kedaulatan ke dalam tidak melibatkan negara lain. Pasalnya, hal yang menjadi urusan pemerintahan adalah negara secara internal.

Di Indonesia, fungsi negara yang dimaksud sebagai perwujudan kedaulatan ke dalam, terdapat pada pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Fungsi tersebut yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perwujudan kedaulatan ke dalam adalah pembentukan peraturan perundang-undangan, mekanisme pemilihan umum, mekanisme pelaksanaan otonomi daerah, perpajakan, perusahaan negara, pertambangan, dan yang meliputinya. Selain itu, negara juga akan mengatur terkait pendidikan, layanan, kebijakan publik, agama, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan terkait pengertian kedaulatan dan jenis kedaulatan ke dalam adalah salah satu jenisnya.

Pengertian Kedaulatan Berdasarkan Teori Kedaulatan dan Sifat Kedaulatan

Istilah kedaulatan kerap disinggung dalam berbagai forum. Hans Kelsen menyampaikan bahwa kedaulatan adalah kualitas penting suatu negara. Negara harus memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksakan aturan terhadap rakyatnya.

Kedaulatan adalah kekuasaan suatu pihak pada suatu negara. Kedaulatan berasal dari kata bahasa Arab ‘daulah’ artinya kekuasaan tertinggi. Dalam bahasa Inggris yakni ‘sovereignty’ dan dalam bahasa Latin yakni ‘supremus artinya yang tertinggi. Dapat disimpulkan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam negara dan memiliki sifat-sifat tertentu agar benar-benar berdaulat.

Pengertian kedaulatan terbagi dalam 5 teori. Berikut 5 teori kedaulatan agar mudah memahami pengertian kedaulatan.

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan ini artinya rakyat percaya Tuhan memiliki kekuasaan tertinggi. Namun dalam penerapannya, seorang pemimpin negara dapat melegitimasi agama dan ketuhanan untuk mengaku bahwa perintahnya adalah dari Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori kedaulatan raja menempatkan raja sebagai pemimpin mutlak suatu negara. Titah raja seakan hukum yang berlaku dan dapat terjadi kesewenang-wenangan di dalamnya.

3. Teori Kedaulatan Negara

Teori kedaulatan negara memberikan kedudukan negara sebagai kekuasaan tertinggi. Pelaku atau pemimpinnya adalah dapat berupa raja yang bertanggungjawab kepada Tuhan.

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat ini menjadi cikal bakal konsep demokrasi yakni dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat serta pemisahan kekuasaan trias politica oleh John Locke. Kemunculan makna kedaulatan rakyat ini karena fakta sebelumnya terjadi yakni adanya kewenangan yang semena-mena dan pemimpin yang absolut.

Penguasa tunggal pada suatu wilayah akan cenderung memimpin tanpa batas. Ia akan bertindak sesuai dengan kehendaknya saja.

Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum membuat penguasa maupun rakyat harus tunduk pada hukum. Hukum tersebut berasal dari kesadaran hukum masyarakat.  Kedaulatan pun memiliki sifat-sifat tertentu. Sifat kedaulatan tersebut salah satunya disampaikan oleh Jean Bodin. Berikut sifat kedaulatan menurut Jean Bodin.

1. Tunggal atau Satu-Satunya

Tunggal artinya kekuasaan tersebut adalah satu-satunya yang tertinggi dan tidak ada kekuasaan lain yang setara di dalam suatu wilayah tersebut. Oleh karena itu, jika ada kekuasaan tinggi yang setara dengan kekuasaan yang ada pula, maka pihak tersebut belum dapat dikatakan berkuasa.

2. Asli atau dari Diri Sendiri

Asli artinya kedaulatan itu harus berasal dari diri sendiri, bukan pemberian dari pihak lain. Pemberian kedalatan dari pihak lain artinya pihak lainlah yang berdaulat.

3. Abadi atau Kekal

Abadi artinya suatu negara tersebut memiliki kedaulatan yang berlangsung terus menerus dan turun temurun melalui mekanisme tertentu. Kedaulatan tidak boleh terputus di tengah jalan dan harus terus ada agar diakui dan berdaulat.

4. Bulat atau Utuh

Sifat kedaulatan bulat artinya kedaulatan tidak dapat dipecah, terbagi, terbelah dan haruslah utuh. Kedaulatan tidak untuk dibagikan, tetapi sebagai hak untuk mengatur dan memaksa agar sesuai dengan kehendak dalam peraturan yang ditetapkan.