Pengacara Ferdy Sambo Cs Minta Saksi Dipisah, Ini Respons Hakim

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Ricky Rizal (tengah) tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
9/11/2022, 14.37 WIB

Pengacara ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Eman Umar meminta agar saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kliennya dipisah. Ia beralasan, jika digabung maka para saksi akan saling mendengar keterangan satu sama lain.

"Kalau misalkan digabung, paling satu ajudan dengan ART supaya tidak mendengar. Karena mereka kemungkinan saling mendengar," kata Erman, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Ketua dalam persidangan tersebut mengatakan para saksi yang dihadirkan, sebelumnya juga telah bersaksi saat persidangan terdakwa Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, dan keterangan yang djberikan pun tidak banyak berubah.

"Pada keterangan ini kenapa kami gabungkan? Karena kita sudah tahu apa keterangan saksi yang menjelaskan pada persidangan ini. Khususnya untuk terdakwa. Kalau kita periksa satu-satu, ini tidak efektif saudara penasihat hukum," kata Hakim Wahyu.

Meski begitu, Erman tetap kukuh agar saksi dalam persidangan dipisah. Ia menyarankan agar saksi yang dimintai keterangan terdiri dari satu ajudan serta satu ART.

"Nanti kami mohon untuk tahap pertama dipisah. Karena bagaimanapun kami akan terganggu, konsentrasi kami akan terganggu," kata Erman.

Menanggapi hal tersebut, kemudian, hakim menanyakan alasan pengacara berkukuh ingin saksi dipisah. 

"Sebenarnya apa yang saudara cari di sini?" tanya hakim. 

Kemudian, hakim memutuskan untuk memisahkan antara pihak ajudan dengan ART yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut.

"Oke, silakan ajudan di sini, dan ART di luar. Nanti kami akan panggil," katanya.

Sebagai informasi, saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini sama dengan saksi-saksi pada sidang Sambo dan Putri Selasa (8/11) kemarin.

Saksi-saksi yang hadir yaitu Saksi Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Abdul Somad (ART), Marjuki (sekuriti Komplek), Diryanto alias Kodir (ART), Adzan Romer (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), serta Daden Miftahul Haq (ajudan). 

Reporter: Ade Rosman