Pengacara Putri Candrawathi Klaim Jaksa Kantongi 4 Bukti Pelecehan

Ade Rosman
9 November 2022, 12:38
Putri Candrawathi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan 4 alat bukti mengenai klaim pelecehan yang diterima kliennya telah dikantongi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukti itu juga telah sesuai dengan keterangan sejumlah saksi dan berita acara pemeriksaan. 

“Ada satu hal yang perlu dipahami seluruh bukti yang kami sampaikan itu sebenarnya sudah dikantongi atau dipegang oleh JPU," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11) kemarin.

Perihal 4 bukti adanya pelecehan terhadap Putri yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya diungkap oleh Febri dalam wawancara di stasiun TV Swasta, Senin (7/11). Saat itu, Febri menyebutkan bukti pertama ada dalam BAP Putri. 

Sedangkan bukti kedua ada dalam hasil asesmen psikologi forensik yang dilakukan pada Putri. Kemudian bukti ketiga dan keempat ada di BAP Kuat Ma’ruf dan di BAP Susi asisten rumah tangga Ferdy Sambo. 

Menurut Febri, keempat bukti yang sudah dikantongi oleh Jaksa Penuntut Umum itu tidak diserahkan oleh tim pengacara Putri melainkan sudah dimiliki oleh JPU. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...