Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Beserta Dasar Hukumnya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ilustrasi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati oleh KPK, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Editor: Agung
10/11/2022, 06.15 WIB

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaannya bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Pembentukan Komisi Yudisial tercantum dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 24B ayat (1).

Kedudukan Komisi Yudisial sejajar dengan Presiden/Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasar Hukum Komisi Yudisial

Dasar hukum Komisi Yudisial tercantum dalam peraturan berikut:

  • Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim. 
  • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. 
  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 
  • Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Tugas dan wewenang Komisi Yudisial tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 dan UU Nomor 18 Tahun 2011. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 22 Tahun 2004, tugas Komisi Yudisial adalah:

  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
  • Menetapkan calon Hakim Agung.
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun Pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011 menjelaskan bahwa wewenang Komisi Yudisial adalah:

  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

Anggota Komisi Yudisial

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2011, anggota Komisi Yudisial terdiri dari tujuh orang pejabat negara, yaitu dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.

Halaman:
Reporter: Iftitah Nurul Laily