Komisi Yudisial Usul 85 Hakim Pelanggar Kode Etik Diberi Sanksi

Image title
21 Desember 2021, 20:52
Komisi Yudisial, hakim,
Komisi Yudisial/Youtube
Wakil Ketua KY, Sukma Violetta (kanan) saat menyampaikan Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021, Selasa (21/12)

Komisi Yudisial (KY) memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2021. Sanksi tersebut diusulkan karena para hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Wakil Ketua KY, Sukma Violetta mengatakan dari 85 usulan tersebut sebanyak 64 hakim dijatuhi hukuman ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat.

Advertisement

Rekomendasi tersebut selanjutnya disampaikan KY kepada Mahkamah Agung (MA) yang nanti akan melakukan eksekusi.

"Memang demikian arrangement yang sudah diatur di dalam Undang-Undang yang berlaku," ujar Sukma dalam konferensi pers daring pada Selasa (21/12).

 Sukma mengatakan sanksi ringan yang diberikan berupa teguran lisan kepada 6 hakim, teguran tertulis kepada 29 hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 29 hakim.

Sementara untuk sanksi berat, KY memutuskan dua orang hakim direkomendasikan sanksi non palu atau tidak boleh menyidangkan perkara. Secara rinci 1 orang hakim diberi sanksi non palu selama delapan bulan dan satu orang lagi selam adua tahun.

KY kemudian memberikan sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah kepada dua hakim berlaku selama dua tahun. Lalu terdapat hakim yang dikenakan penurunan pangkat selama tiga tahun.

 Lebih lanjut sebanyak satu orang hakim dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan satu orang hakim diberhentikan tetap dengan tidak hormat.

Sanksi terhadap kedua hakim tersebut telah diajukan ke majelis kehormatan hakim dan sudah dilaksanakan dua kali sidang.

Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran perbuatan para hakim tersebut dinilai pelanggarannya lebih berat.

Sukma mengatakan terkait dengan eksekusi usulan sanksi tersebut masih ada yang dalam proses minutasi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement