Mepet Tenggat, DPR Ingatkan Pemerintah Kirim Nama Calon Panglima TNI

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga kiri) didampingi KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri) dan KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kiri) berbincang dengan anggota DPR dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Penulis: Ade Rosman
17/11/2022, 17.47 WIB

Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan pemerintah untuk segera memasukkan nama calon panglima TNI yang baru, menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Alasannya masa jabatan Andika akan berakhir pada 21 Desember mendatang. 

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan bahwa bila merujuk Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 13 menyebutkan bahwa nama calon panglima TNI harus mendapat persetujuan DPR. Selain itu, nama yang sudah disetujui DPR harus dikembalikan kepada Presiden paling lambat 20 hari sebelum masa berakhirnya masa sidang atau reses.

"Kalau reses nanti tanggal 16 Desember, maka 20 hari, minimal (sudah ada nama calon), yaitu tanggal 24 atau 25 November. Sekarang sudah tanggal 17, berarti tinggal 8 hari lagi," kata Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Kamis (17/11).

Menurut Hasanuddin, berdasarkan aturan yang ada, pemerintah sudah harus menyodorkan nama calon Panglima TNI untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan atau Fit and Proper Test oleh DPR. Sejauh ini ia melihat opsi untuk perpanjangan masa jabatan Andika masih sangat tidak memungkinkan. 

Ia menjelaskan, perpanjangan jabatan untuk prajurit aktif biasanya hanya bisa diberlakukan untuk kasus tertentu, Selain itu perpanjangan juga bisa dilakukan untuk sosok yang memiliki kemampuan spesial khusus. 

"Contohnya, ada dokter spesialis jantung, dan itu belum tergantikan, nah sambil menunggu ahli yang  baru, beliau  dinyatakan (diperpanjang) dan maksimum hanya satu tahun," kata Hasanuddin.

Saat ini tiga nama disebut menjadi calon terkuat pengganti Andika. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Dudung Abdurachman,  (Kepala Staf Angkatan Laut atau KSAL Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Udara atau KSAU.

Reporter: Ade Rosman