Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Petugas Dinas Kesehatan Solo melakukan pengecekan obat berbahan cair atau sirop saat kegiatan Sidak Apotek di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
17/11/2022, 18.23 WIB

 

Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan lebih dari 150 anak meninggal dunia. Dua perusahaan itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka karena diduga memproduksi obat sirop dan memasok bahan tercemar zat kimia berbahaya. Bahan berbahaya itu diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.

“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/11). 

Menurut Dedi PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG).  Zat propilen glikol kemudian diketahui mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

“PT. Afi hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, dari hasil penyidikan PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (SC). Berdasarkan hasil penelusuran Puslabfor Polri, di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan 42 drum propilen glicol mengandung EG yang melebihi ambang batas.

Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan 10 orang saksi ahli.

“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian (purcashing order) dan pengiriman pesanan (delivery order) PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC,” kata Dedi.

Kedua perusahaan itu, kata Dedi, disangkakan dengan pasal berbeda. PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dedi mengatakan, setelah penetapan tersangka Mabes polri akan melanjutkan penyidikan dengan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok lain. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. 

Menurut Dedi setelah berkas perkara lengkap, Bareskrim akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. 

Reporter: Antara