Kejagung Evaluasi Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Cs, Ada Apa?
Kejaksaan Agung mengevaluasi penayangan langsung di televisi persidangan kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, nantinya akan ada pengaturan mekanisme tentang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
"Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live (langsung), mana yang tidak," kata Ketut dikutip dari Antara, Kamis (17/11).
Ia mengatakan, dilakukannya pengaturan ulang mekanisme peliputan sidang berkaitan dengan keterangan saksi. Kejaksaan tidak ingin para saksi saling memengaruhi dengan keterangan saksi lainnya.
"Karena apa? Pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," kata Ketut.
Ketut menyampaikan, evaluasi bukan hanya diterapkan dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kejagung juga akan diimplementasikan hasil evaluasi pada kasus-kasus di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat luas lainnya.
Selain teknis publikasi, ketut juga mengungkapkan evaluasi yang dilakukan mencakup teknis persidangan. Kejagung juga melakukan evaluasi terhadap teknis pengamanan.
Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan kembali pada Senin (21/11) hingga Sabtu (26/11) mendatang.