Kemenkes Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa Polio

ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Petugas memberikan vaksin polio dengan cara diteteskan ke mulut bayi saat berlangsung imunisasi di Posyandu Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Selasa (2/2/2021).
Penulis: Desy Setyowati
19/11/2022, 16.27 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) polio tahun ini. Indonesia menjadi negara ke-16 yang melaporkan kasus virus polio tipe 2.

"Kami melaporkan dari Aceh. Jadi Indonesia negara ke-16," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Sabtu (19/11).

Ada 15 negara yang melaporkan kasus polio tipe 2 per 15 November. Mereka yakni Yaman, Kongo, Nigeria, Central African Republic, Ghana, Somalia, Niger, Chad, Amerika Serikat, Algeria, Mozambik, Eritrea, Togo, dan Ukraina.

"Setiap penemuan satu kasus polio merupakan suatu kejadian luar biasa. Jadi masuk KLB," ujar dia.

Pemberlakuan KLB lantaran polio bisa memicu kelumpuhan permanen bahkan kematian, terutama pada anak berusia di bawah lima tahun yang belum divaksinasi polio.

Indonesia mendapatkan sertifikat bebas polio pada 2014. Namun infeksi virus polio tipe 1 pernah ditemukan di Provinsi Papua.

Kini, Kemenkes menemukan satu kasus polio tipe 2 di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Ini sudah dikonfirmasi oleh pejabat kesehatan setempat.

Reporter: Antara