Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan akan melakukan pemeriksaan pada pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan konfirmasi kesediaan yang telah diberikan oleh BPOM dalam perkara gagal ginjal akut pada anak.
"Harusnya (diperiksa) kemarin tapi minta waktunya hari Rabu," kata Pipit seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/11).
Pipit menjelaskan penyidik Bareskrim memanggil pejabat di BPOM yang terkait dengan masalah pengawasan mutu. Meski begitu Pipit tak memerinci siapa pejabat BPOM yang akan hadir dalam pemeriksaan
Pipit memastikan pemanggilan pejabat BPOM bukan kepada Kepala BPOM Penny K Lukito. Ia pun enggan menjelaskan jadwal pemeriksaan.
"Ya pejabat yang membidangilah misalnya bidang pengawasan ya pasti di situ siapa direktur yang mengawasi dan penjelasannya gitu," kata Pipit.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Sementara itu, BPOM juga telah menetapkan dua tersangka.
Adapun dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. BPOM pun telah melakukan penyidikan kepada kedua perusahaan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menjelaskan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 propinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab GGAPA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop. Menurut Kemenkeas jumlah temuan kasus GGAPA mencapai 324 orang dengan kasus kematian ditemukan pada 199 anak.