Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/11) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang akan menghadirkan tiga orang terdakwa yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
"Jadwal sidang jam 09.30 WIB-selesai. Agenda pemeriksaan saksi," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan ada 17 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Saksi-saksi yang akan dihadirkan berasal dari petugas kepolisian, ART Ferdy Sambo, serta empat terdakwa lainnya.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan hadir ini
- Novianto Rifai (Spri/Staf Pribadi Kadiv Propam)
- Panji Zulfikar Sidik (Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik)
- Sopan Utomo (Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri)
- Linggom Parasian siahaan (Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri)
- Harun Yuni Aprin (Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri)
- Sugeng Putu Wicaksono (Sesro Provost Div Propam Polri)
- Ariyanto (Pekerja Harian Lepas/PHL Kadiv Propam Polri)
- Audi Pratowo (Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
- Toni Ridho Nugroho (Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri)
- Susanto Haris (Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri)
- Agus Nur Patria (Kaden A Ropaminal)
- Chuck Putranto (Korspri Kadiv Propam Polri)
- Arif Rahman Arifin (Wakaden B Biro Paminal Propam Polri)
- Baiquni Wibowo (PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof)
- Tjong Tjiu Fung alias Afung (Pengusaha CCTV)
- Sartini alias Tini (Asisten Rumah Tangga)
- Rojiah alias Jiah (Asisten Rumah Tangga)
Sementara itu, dari keterangan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, terdakwa lain dalam perkara tersebut pun akan menjalani sidang lanjutan pada pekan in. Agenda sidang untuk para terdakwa adala pemeriksaan saksi.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pada Selasa (29/11). Sedangkan untuk enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tersebut akan menjalani sidang pada Kamis (1/12). Sidang akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Serta Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.